Makalah Agama Islam (Pengertian, Dasar, Tujuan, Dan Karakteristik Hukum Islam & Pandangan Mahzab Fiqih Islam) - Pusatnya Makalah cuma disini pusatnya ratusan makalah terbaru dan lengkap secara gratis buat kamu yang masih Sekolah SMP/MTs atau SMA/SMK atau Mahasiswa(i) dan pasti banyak Tugas dong yaa. Sabar dan jalani saja dengan ikhlas, itulah proses menuju dimana kamu akan meraih kesuksesan dan kebahagiaan. Oke kembali lagi dengan saya Admin Makalah yang selalu setia menemani kamu berbagi ratusan makalah dan pastinya secara gratis (real, no tipu) ^_^
Sekarang saya bagikan (share) makalah Agama Islam buat kamu yang mau mendalami Ilmu Agama Islam.. Nah, dibaca dan dipahami yaa..
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MAKALAH AGAMA ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai sebuah agama penyempurna, Islam datang dengan membawa aturan dan hukum untuk umat manusia. Hukum yang ada di dalam Islam adalah berdasarkan ketetapan Allah yang disampaikan melalui Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka orang Islam khususnya para intelektual muslim dituntut untuk dapat melakukan rekonstruksi terhadap khazanah hukum Islam secara inovatif melalui media ijtihad. Sebab kajian soal ijtihad akan selalu aktual, mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam yurisprudensi Islam tidak bisa dipisahkan dengan produk-produk fiqih dan yang namanya fiqih itu senantiasa fleksibel dan perkembangannya berbanding lurus dengan kehidupan dan kebutuhan manusia. Sebagai sebuah agama penyempurna, Islam datang dengan membawa aturan dan hukum untuk umat manusia. Hukum yang ada di dalam Islam adalah berdasarkan ketetapan Allah yang disampaikan melalui Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya. Maka, dari latar belakang tersebut, penulis akan membahas lebih mendalam lagi mengenai “Hukum Islam dalam Dinamika Kehidupan Sosial”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
- Apa pengertian, dasar, tujuan, dan karakteristik hukum islam?
- Bagaimana pandangan mahzab fiqih islam?
- Dan bagaimana prospek hukum islam di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas dari mata kuliah “Pendidikan Agama Islam II” Adapun kegunaan dari makalah ini untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai hukum islam dalam dinamika kehidupan sosial.
1.4 Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka tentang hukum islam dalam dinamika kehidupan sosial. Selain itu, tim penulis juga memperoleh data dari internet.
1.5 Sistematika Penulisan
Dalam penyajian makalah ini, penulis membaginya menjadi 3 bab. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, penulis akan menjelaskan sistem penulisan secara garis besar dalam keseluruhan bab.
Adapun sistematika penulisannya, sebagi berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
1.4 Metode Pengumpulan Data
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian, Dasar, Tujuan, dan Karakteristik Hukum Islam
2.2 Mahzab Fiqih Islam
2.3 Prospek Hukum Islam di Indonesia
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
* * *
BAB III
PENUTUP
* * *
DAFTAR PUSTKA
Abu Sulaiman, Abd. Al-Wahab Ibrahim, al-Fikr al-Ushuli, Jeddah : Dar al-Syuruq, Cet. I, 1983.
Hasan, M. Ali, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cet. I, 1997.
Ismail, Ahmad satori, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2003.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademi Pressindo, 1992.
http://www.nuansaislam.com/index.php?mazhab
http://hasbiedaud.wordpress.com/2007/09/03/mazhab-syafii/
http://hasbiedaud.wordpress.com/2007/09/03/mazhab-hambali/
http://izalonline.co.cc/index.php/ushul-fiqih/72-sumber-hukum-islam.html
http://bataviase.co.id/content/sumber-sumber-hukum-islam
http://ms.shvoong.com/books/dictionary/1916025-tujuan-hukum-islam/
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:n8LDiFM3FPkJ:mahadalytebuireng.files.wordpress.com/2009/05/hukum-islam-di-indonesia1.doc+prospek+hukum+islam+di+Indonesia&cd=14&hl=id&ct=clnk&gl=id
Itu belum lengkap. Mau lebih lengkap? Yuk download file-nya dibawah ini, pastinya gratis untuk kamu :
Download disini (.docx)
Download disini (.pdf)
Demikian Makalah Agama Islam (Pengertian, Dasar, Tujuan, Dan Karakteristik Hukum Islam & Pandangan Mahzab Fiqih Islam) - Pusatnya Makalah, semoga dengan makalah yang sudah saya share akan menambah ilmu kamu ya. Jangan cuma copy paste, bacalah, pahami, dan pelajari makalah ini. Hal yang positif diambil, hal negatif ditinggalkan. Oke?
Owya.. Jangan lupa SHARE makalah ini di Facebook kamu / Twitter kamu / Google Plus kamu ya ^_^
Terimakasih yang sudah mampir, saya Admin Makalah pamit undur diri, bye . . . *hormat
0 comments:
Post a Comment
Yuk komentar pakai Emoticon BBM
Arahkan kursor ke emoticon untuk melihat kode !
:a :b :c :d :e :f :g :h :i :j :k :l :m :n :o :p :q :r :s :t :u :v :w :x :y :z =a =b =c =d =e =f =g =h =i =j =k =l =m =n =o =p =q =r